Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Untuk Petani di Bekasi

Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Untuk Petani di Bekasi
Petani singkong. Ilustrasi Foto: Radar Solo/dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa. Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika bertemu lagi dengan petani asal Teluk Jambe, Karawang, di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Rabu (1/11).

Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu Jokowi pernah mengundang petani dari Teluk Jambe yang melakukan protes di depan Istana, hingga mengancam mengubur diri sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.

“Saya ingat demo berbulan bulan di Jakarta. Terus mau mengubur diri di depan istana, benar? Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke istana, betul?” ucap Presiden ketika menghadiri Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Muara Gembong, Bekasi.

Dalam acara tersebut hadir pula kelompok tani dan masyarakat yang berasal dari Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Termasuk petani Teluk Jambe yang berdemo di depan istana.

“Saya tanya saat itu, status hukumnya apa? Pak, saya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa,” ucap mantan gubernur DKI itu menyampaikan dialog dengan petani Teluk Jambe.

Jokowi menyebutkan, jika seseorang memiliki tanah hanya memiliki surat keterangan bukan sertifikat, maka posisinya lemah secara hukum. Karena itulah dia memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyelesaikan persoalan di Teluk Jambe.

Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani, maka para petani diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Dokumen ini pun langsung diserahkan oleh Jokowi kepada warga Teluk Jambe. SK tersebut berisi tentang pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk dapat diakses oleh petani dan petambak.

Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News