Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 5.459 KK
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah terus mewujudkan komitmennya merealisasikan program Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia.
Kali ini bertempat di Taman Hutan Raya Ir.H. Juanda Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/11), Presiden Joko Widodo langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada perwakilan masyarakat.
Jumlah keseluruhan SK yang diberikan sebanyak 37 SK yang mencakup areal seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK dari 8 kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
SK tersebut berbentuk ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).
Selanjutnya berbentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK. Jadi jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK.
“Setelah penyerahan SK ini, saya berharap lahan tersebut betul-betul dimanfaatkan untuk lebih produktif. Kemudian juga harus fokus pada produk unggulan. Ini semua untuk kesejahteraan bapak dan ibu sekalian, untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Joko Widodo.
Melalui SK Perhutanan Sosial, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan selama 35 tahun. Presiden pun berpesan agar masyarakat memanfaatkan lahan yang sudah diberi izin dengan maksimal.
"Saya ingin lahan yang ada betul-betul dijadikan produktif, silahkan menanam kopi, buah-buahan, hortikultura, dan sebagainya," kata Presiden Jokowi.
Program Perhutanan Sosial merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT