Jokowi Serahkan Zakat Kepada Baznas, Lihat Tuh Amplopnya

Jokowi Serahkan Zakat Kepada Baznas, Lihat Tuh Amplopnya
Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4). Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4).

Penyerahan zakat tersebut turut diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta.

"Alhamdulillah, pada hari ini, saya bersama dengan Bapak Wakil Presiden dan para pimpinan lembaga serta para menteri, para gubernur, bupati, dan wali kota bisa tetap berzakat di tengah pandemi," ujar presiden dalam sambutannya.

Presiden Jokowi mengatakan berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik.

Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunaikan ibadah tersebut melalui amil zakat resmi agar dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara, seluruh pejabat di BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di seluruh Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita," ungkapnya.

Eks gubernur DKI Jakarta itu berharap dana zakat yang dihimpun Baznas dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 serta mengentaskan kemiskinan di tanah air secara menyeluruh.

"Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wa Taala," ucap presiden.

Presiden Joko Widodo mengajak jajarannya di pemerintahan dan BUMN untuk menunaikan zakat ke lembaga resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News