Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk pemberatan pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan anak.
“Presiden setujui usul KPAI terbitkan Perppu Kebiri pelaku kejahatan seksual anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh, Selasa (20/10).
Rapat Terbatas ‘Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak’ bersama KPAI dan menteri-menteri di bawah koordinasi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (20/10) sore.
Rapat itu digelar dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Niam menjelaskan penyelenggaran rapat ini menunjukkan komitmen politik Presiden yang luhur dan sangat berarti bagi pencegahan serta penanganan kasus kejahatan terhadap anak.
Ia menambahkan, ada empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dari hasil pengaduan dan telaah yang dilakukan KPAI. Pertama rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian dan disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan. Kedua. mudahnya akses terhadap materi pornografi, baik online maupun offline.
“Bahkan pada media permainan anak di pusat-pusat perbelanjaan,” kata dia.
Ketiga adalah maraknya tayangan kekerasan di media televisi, film, dan juga games permainan anak yang menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan. Keempat mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan