Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Selasa, 20 Oktober 2015 – 23:52 WIB
Nah, Niam menjelaskan, terkait poin keempat ini Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspon baik oleh Presiden serta didukung Menteri Sosial. Menteri Kesehatan lantas menjelaskan teknisnya.
Baca Juga:
Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah Revisi Undang-undang. Ketua KPAI mengusulkan penerbitan Perpu pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Presiden mengapresiasi, mendukung dan meminta untuk segera ditindaklanjuti,” kata Niam. (boy/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus