Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Nah, Niam menjelaskan, terkait poin keempat ini Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspon baik oleh Presiden serta didukung Menteri Sosial. Menteri Kesehatan lantas menjelaskan teknisnya.

Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah Revisi Undang-undang. Ketua KPAI mengusulkan penerbitan Perpu pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Presiden mengapresiasi, mendukung dan meminta untuk segera ditindaklanjuti,” kata Niam. (boy/jpnn) 


JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News