Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Selasa, 20 Oktober 2015 – 23:52 WIB

Jokowi Setuju Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Nah, Niam menjelaskan, terkait poin keempat ini Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspon baik oleh Presiden serta didukung Menteri Sosial. Menteri Kesehatan lantas menjelaskan teknisnya.
Baca Juga:
Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah Revisi Undang-undang. Ketua KPAI mengusulkan penerbitan Perpu pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Presiden mengapresiasi, mendukung dan meminta untuk segera ditindaklanjuti,” kata Niam. (boy/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025