Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Sabtu, 02 Februari 2019 – 18:40 WIB

Presiden Joko Widodo mengunjungi Kantor Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Padahal, kata Jokowi, kasusnya ada, diproses pengadilan dan dinyatakan bersalah. Atau masalahnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian sudah dibilang kriminalisasi.
"Kalau dikriminalissi enggak ada masalah kemudian disel, itu kriminalisais. Kalau kasusnya ada, masih disidik. Normal kalau disidik. Lalu ke pengadilan dan tidak terbukti ya pasti bebas. Kalau dihukum ya berarti benar (salah). Logikanya begitu dong. Jangan apa-apa (dibilang) dikriminalisasi," jelas Jokowi.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi setuju dengan wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik atau UU ITE, utamanya terhadap pasal-pasal yang dinilai multafsir alias pasal karet.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Fikri Jufri
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat