Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE

Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kantor Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Padahal, kata Jokowi, kasusnya ada, diproses pengadilan dan dinyatakan bersalah. Atau masalahnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian sudah dibilang kriminalisasi.

"Kalau dikriminalissi enggak ada masalah kemudian disel, itu kriminalisais. Kalau kasusnya ada, masih disidik. Normal kalau disidik. Lalu ke pengadilan dan tidak terbukti ya pasti bebas. Kalau dihukum ya berarti benar (salah). Logikanya begitu dong. Jangan apa-apa (dibilang) dikriminalisasi," jelas Jokowi.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi setuju dengan wacana revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrorik atau UU ITE, utamanya terhadap pasal-pasal yang dinilai multafsir alias pasal karet.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News