Jokowi Setuju THR Dibayarkan saat...
jpnn.com - SERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).
"KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," terangnya.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," tandasnya. (esy/jpnn)
SERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini