Jokowi Siap Gunakan Mobil Antipeluru

jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo resmi dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mulai hari ini (Sabtu, 23/8).
Kendati demikian, Jokowi tidak semerta-merta menerima seluruh pengamanan yang ada. Ia meminta kepada komandan yang membawahi pengamannya agar menciutkan jumlah mobil iring-iringan yang mengawalnya.
"Tadi malam kita simpulkan, sudah kita hitung mobil rombongan berapa. Kalau normal katanya 22 (buah mobil). Saya bilang, saya ingin yang paling simpel, yang paling kecil tapi tetap pada standar keamanan yang ada. Hitung, hitung, hitung, ketemu, 7 mobil," ujar Jokowi usai menghadiri acara temu relawan Jokowi-JK di Hotel Whiiz, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (23/8).
Bila selama ini Jokowi kerap menggunakan mobil Kijang Innova, hari ini Jokowi menaiki Mercedez Benz.
Jokowi mengaku, ia memaklumi standar yang diterapkan oleh Paspampres termasuk untuk menggunakan kendaraan anti peluru. Dengan demikian, Kijang Innova miliknya tidak memenuhi syarat itu.
"Karena semuanya anti peluru. Standarnya harus anti peluru," imbuhnya, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).
Jokowi berjanji, bila ia resmi dilantik sebagai Presiden RI, nanti maka formasi mobil pengiringnya hanya berjumlah tujuh buah, kecuali bila harus ada perubahan. Ia sendiri masih berupaya agar dapat kembali menggunakan mobilnya yang lama.
"Apa masih memungkinkan misalnya pakai kijang? Saya nggak ngerti," ujarnya.
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo resmi dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mulai hari ini (Sabtu, 23/8). Kendati demikian,
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi