Jokowi Siapkan Satgas Khusus untuk Dalami Panama Papers
Senin, 25 April 2016 – 21:12 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com
“Sehingga yang kena pajak hanya di tempat investasi. Itu tidak ada persoalan," tambah Prasetyo.
Yang jadi persoalan adalah jika pembentukan offshore company untuk menutupi hasil kejahatan. Misalnya, untuk menampung hasil transaksi ilegal, dana terorisme, atau hasil bisnis narkoba dan perdagangan manusia (human trafficking).
"Selebihnya untuk menghindari pajak dan sebagainya, itu kewenangan Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit