Jokowi Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Kalimatnya Tegas
Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.
Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK dilakukan sesuai dengan putusan itu.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana segera merancang kembali alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," pungkas Jokowi. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi tak setuju dengan langkah Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan Novel Baswedan Cs, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh