Jokowi Sudah Ambil Risiko, Baasyir Ogah Terburu-buru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, terpidana perkara terorisme Abu Bakar Baasyir enggan terburu-buru keluar dari penjara di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Meski Baasyir sudah bisa mengurus pembebasan bersyaratnya pada Senin depan (21/1), namun pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu meminta waktu untuk tak mau terburu-buru.
Yusril dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/1) mengungkapkan, dirinya telah bertemu Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1). Dalam pertemuan itu pula Baasyir menyampaikan keinginannya untuk memberiskan kamar tempatnya menjalani hukuman.
"Jangan buru-buru, saya mau beresi kamar saya. Di situ banyak barang dan buku, tunggulah tiga sampai lima hari," ujar Yusril menirukan permintaan Baasyir. Baca juga: Cerita Yusril tentang Keinginan Jokowi Bebaskan Baasyir dari Bui
Menurut Yusril, jika surat pembebasan untuk Baasyir terbit pada Senin depan maka ulama kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938 itu sudah bukan lagi berstatus narapidana. Namun, kata Yusril menambahkan, Baasyir kemungkinan tak serta-merta meninggalkan Lapas Gunung Sindur meski sudah mengantongi surat pembebasan.
“Kalau sudah diteken Senin, hari Rabu atau Kamis baru meninggalkan lapas. Ustaz (Baasyir, red) bukan narapidana lagi, cuma menumpang tidur di LP saja," sambung Yusril
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu menambahkan, pembebasan Baasyir sudah melalui pertimbangan matang. Bahkan, Presiden Joko Widodo yang memberi restu bagi pembebasan Baasyir memilih mengambil risiko dengan munculnya tekanan internasional.
Baca juga: Baasyir Ogah Bersumpah Setia kepada Pancasila, Begini Reaksi Pak Jokowi
Yusril yang kini menjadi lawyer bagi Jokowi mengungkapkan, Australia getol menekan pemerintah Indonesia soal Baasyir. “Jadi, Pak Jokowi mengambil keputusan ini bukan tanpa risiko,” tandas Yusril. (cuy/jpnn)
Abu Bakar Baasyir yang bakal mengantongi surat pembebasan pada Senin depan tak akan serta-merta meninggalkan Lapas Gunung Sindur tempatnya menjalani hukuman penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh