Jokowi Sudah Perintahkan Gebuk Mafia Tanah, Kok Tidak Ada Realisasinya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan serius untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah.
Menurut Budihardjo, hal tersebut sudah diugkapkan Jokowi pada Agustus 2022 yang lalu.
"Pada 22 Agustus di Sidoarjo, Jokowi (instruksikan) gebuk mafia tanah namun sampai saat ini belum ada digebuk. Dari tahun 2019 kita sudah serahkan semuanya, sudah di serahkan tapi kapan nih Pak Jokowi konsen terhadap pergerakan mafia tanah tapi di bawah belum gerak belum, spesifik," kata Budiardjo melalui keterangan resmi yang ditereima di Jakarta, Jumat (4/11).
"Memang menteri Pak Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langka-lahkah yang lebih dinamis namun sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata gitu," jelasnya lagi.
Budiardjo menegaskan, kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya bahkan nekat dengan mengatasnamakan undang-undang.
"Jadi mafia tanah itu, sehebat apapun ahli pun kemudian pemilik tanah punya dokumen sebanyak, selengkap apapun maka tidak bisa mafia ini," katanya.
"Karena mafia ini cukup menganggap yaitu adalah Undang-Undang. Caranya sederhana kalau korbannya itu menyatakan serahkan tanah kamu atau jadi tersangka. Kenapa kok bisa? Yasudah orangnya buru-buru telepon kemudian apa dasarnya orang enggak tahu apa-apa bisa jadi tersangka. Itu fakta yang kita hadapi," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Saat ini belum ada pergerakan serius untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah.
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow