Jokowi Sudah Teken Surpres, Revisi UU KPK Tak Terbendung Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tidak bisa dibendung lagi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan menterinya membahas perubahan UU itu dengan DPR.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan, Presiden Jokowi akan menjelaskan langsung ke publik mengenai detail perubahan seperti apa yang disetujui pemerintah.
Dia memastikan tidak semua usulan revisi yang diinginkan dewan disetujui. "Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tetapi DIM yang dikirim (balik oleh) pemerintah, banyak merevisi draf (usulan) yang dikirimkan DPR," ucap Pratikno.
Pihaknya juga menggarisbawahi penegasan dari presiden bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, dan punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.(fat/jpnn)
Punah sudah harapan para penentang revisi UU KPK. Presiden Jokowi membunuhnya dengan menandatangani surpres
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus