Jokowi Tegaskan Ogah Teken UU MD3 Baru, Ini Alasannya

Jokowi Tegaskan Ogah Teken UU MD3 Baru, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya telah memutuskan tidak menandatangani lembaran negara untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU. Meski demikian, RUU yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR tetap berlaku.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Rabu ini (14/3) merupakan batas terakhir 30 hari bagi presiden meneken RUU tersebut menjadi UU. Hanya saja karena memutuskan tidak menandatanganinya, secara otomatis UU MD3 mulai besok (15/3) otomatis berlaku.

"Hari ini kan sudah terakhir (30 hari, red) dan saya sampaikan saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi di Serang, Banten. 

Presiden Ketujuh RI itu pun mempersilakan masyarakat yang hendak mengajukan uji materi atas UU MD3 yang beru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang pasti, mantan gubernur DKI itu mengaku punya alasan tersendiri sehingga tidak menandatangani UU MD3.

“Untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Ditanya mengenai kemungkinan opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir pasal-pasal dalam UU MD3 baru yang dipolemikkan masyarakat, Jokowi mengaku tak mau terburu-buru. Dia justru mendorong masyarakat menguji UU MD3 ke MK.

“Diuji materi, saya kira mekanismenya itu seperti itu. Kenapa tidak dikeluarkan perppu, ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Begitu loh. Masa pada gak ngerti?” pungkasnya.(fat/jpnn)


Hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi Presiden Jokowi untuk menandatangani lembar pengesahan RUU MD3 yang telah disetujui bersama DPR dan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News