Jokowi Tegaskan Pembagian Sertifikat Tanah Bukan Pengibulan

Jokowi Tegaskan Pembagian Sertifikat Tanah Bukan Pengibulan
Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com, BANJARBARU - Seolah menjawab kritikan Amien Rais, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat bukanlah pengibulan.

Pemerintah memastikan betul bahwa dokumen yang diserahkan itu diterima dan dimanfaatkan langsung oleh rakyat sebagai pemilik tanah.

"Sertifikat yang sudah diserahkan diangkat tinggi-tinggi. Biar kelihatan semuanya bahwa sertifikat sudah diserahkan dan betul-betul sertifikat ini sudah menjadi milik bapak ibu sekalian, dan bukan pengibulan," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi.

Itu disampaikannya ketika menyerahkan sertifikat tanah secara langsung di GOR Rudy Resnawan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (26/3). Pada forum itu, Jokowi memang sempat menyinggung terkait tuduhan Amien Rais yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah pembohongan semata.

"Karena ada yang ngomong pembagian sertifikat itu pengibulan. Tidak ada, sertifikat betul-betul sudah diserahkan kepada masyarakat," tegas mantan wlai kota Solo.

Saat itu, sebanyak 3.630 sertifikat hak atas tanah diserahkan oleh Jokowi kepada pemiliknya. Para penerima datang dari sejumlah kota dan kabupaten di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.

Pada kesempatan itu, mantan pengusaha mebel ini juga menyampaikan pandangannya soal ketimpangan atas penguasaan lahan yang saat ini terjadi di Indonesia. Namun dia mengaku tidak pernah memberikan akses pembukaan lahan bagi segelintir pengusaha besar alias konglomerat selama menjadi presiden.

"Memang ada ketimpangan, tapi harus mengerti bahwa distribusi itu (kepada konglomerat) bukan saya yang melakukan. Itu yang saya tidak mau, saya membagi saja tidak," pungkasnya.(fat/jpnn)


Seolah merespons kritikan Amien Rais, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembagian sertifikat tanah bukan pengibulan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News