Jokowi Teken Aksesi FCTC, Nasib Petani Tembakau Terancam

Wisnu sendiri mengaku, para pemangku kepentingan di IHT sangat mendukung larangan merokok di tempat umum. Namun demikian, ia meminta pemerintah juga mengeluarkan regulasi untuk menyediakan area merokok seperti titah Mahkamah Konstitusi.
"Anak-anak hingga usia 18 tahun dilarang merokok kami setuju. Namun jangan kemudian mengarahkan petani untuk mengganti tanaman tembakau menjadi tanaman lain,” imbuhnya.
Dia menegaskan seluruh rekomendasi hasil Munas akan langsung disampaikan ke Presiden.
Terpisah Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mendukung penuh keinginan petani tembakau yang menolak FCTC.
Menurutnya, implikasi penerapan FCTC sangat besar terhadap IHT. “Karena regulasi internasional ini sifatnya mengikat,” ujarnya.
Padahal IHT saat ini merupakan industri penting nasional. Dengan kontribusi cukai dan pajak yang mencapai Rp 250 triliun dan menyerap jutaan tenaga kerja, pemerintah selayaknya memberikan perlindungan yang memadai.
“Pemerintah seharusnya berpikir, rontoknya industry hasil tembakau tentu berdampak sangat luas, baik terhadap penerimaan negara maupun isu tenaga kerja,” beber Ismanu.
Pengamat ekonomi politik, Salamudin Daeng juga mengingatkan agar pemerintah memperbaiki regulasi yang berkait dengan IHT, memperbaiki struktur industri agar bisa bersaing di pasar internasional, subsidi untuk petani tembakau agar harga bisa bersaing dengan tembakau impor asal Tiongkok.
JPNN.com JAKARTA - Petani tembakau mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menandatangani aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
- Pengamat: 8 Peran Strategis Indonesia Menghadapi Perang Tarif Global
- ARVINDO Minta Perlindungan Pemerintah untuk Segmen Open System
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Weekend Big Shopping Tawarkan Voucher Gratis Tanpa Batas
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Yummy Choice dan Chef Devina Kembali Berkolaborasi, Kali Ini Hadirkan 4 Menu Baru