Jokowi Teken Aturan Baru tentang Pilkada Serentak 2020, Baca Baik-Baik
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam aturan itu, pria yang akrab disapa Jokowi itu memastikan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi hari libur nasional.
"Menimbang: a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi Keppres di bagian menimbang.
Dalam hal menimbang, ada 4 poin yang menjadi catatan dalam Keppres itu.
Lalu dalam hal mengingat, Keppres itu terdiri atas 2 poin. Salah satunya tentang Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara dalam hal memutuskan, Keppres itu diisi 2 poin penting.
"Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi poin pertama.
"Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Presiden Joko Widodo meneken Keppres yang mengatur masyarakat dalam Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020.
- Saat Debat Pilgub Kaltim 2024, Rudy-Seno Perkenalkan Aplikasi SAKTI
- KPU Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Pilkada Serentak di Rumah Sakit hingga Lapas
- Melantik 438 Pengawas TPS Kecamatan Koja, Idrus Maulana: Garda Terdepan Menjaga Integritas Pilgub Jakarta
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Kumpulkan Anak Buah, AKBP Isa Tegaskan Pilkada Rohil Harus Aman & Kondusif
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS