Jokowi Teken Aturan Baru tentang Pilkada Serentak 2020, Baca Baik-Baik
Sabtu, 28 November 2020 – 13:16 WIB

Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Foto: Instagram Jokowi
Keppres ini ditetapkan pada Jumat (27/11) kemarin, yang diteken oleh Presiden Jokowi. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Joko Widodo meneken Keppres yang mengatur masyarakat dalam Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung