Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini
Rabu, 06 Januari 2021 – 20:50 WIB

Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Lalu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri menanggapi terkait PP baru yang ditandatangani Presiden Jokowi soal kebiri kimia.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas