Jokowi Teken Aturan Kebiri Kimia, Mabes Polri Merespons Begini
Rabu, 06 Januari 2021 – 20:50 WIB
Dalam Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Lalu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri menanggapi terkait PP baru yang ditandatangani Presiden Jokowi soal kebiri kimia.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab