Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Ganjar Pranowo: Butuh Anggaran
jpnn.com, SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 beberapa hari lalu.
Inpres itu mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasona dan/atau kendaraan perorangan dinas isntansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jokowi meminta semua pihak segera mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan itu.
"Menurut saya kebijakan itu penting banget. Kalau saya, mendukung penuh," kata Ganjar seusai menghadiri acara Pengukuhan Koperasi Gema Salam Mandiri "Wanita Indonesia Wanita Tangguh" di Solo, Jumat (16/9).
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah memiliki kendaraan listrik itu.
"Di ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk contoh," ungkapnya.
Menurut Ganjar, untuk pengadaan mobil listrik itu harus ada penganggaran.
Adapun anggaran itu baru bisa dilakukan pada 2023 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan untuk pengadaan mobil listrik itu harus ada penganggaran.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- CATL Memperkenalkan 2 Baterai Cokelat Sistem Swap Untuk Mobil Listrik
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani