Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News