Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo, IPW: Bukti Keseriusan Presiden

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo, IPW: Bukti Keseriusan Presiden
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

Menanggapi penandatangan Keppres pemecatan Ferdy Sambo ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah tegas Presiden Jokowi yang begitu responsif terhadap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J ini.

“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda. Nah, ini keseriusannya. Presiden serius membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng, Sabtu (1/10).

Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat Keppres-nya itu adalah kewenangan Presiden. Jadi, bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan presiden memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.

“Jadi, dasarnya itu (putusan komisi banding kode etik kepolisian), dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, presiden serius dalam kasus ini. Sebelum meneken Keppres, Presiden sudah mendorong bahkan empat kali bicara supaya kasus ini segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, dan terbuka.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah tegas Presiden Jokowi penangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan meneken Keppres pemecatan Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News