Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya

(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
Adapun UU itu menuntut pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.
UU disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pengesahan UU Kementerian Negara yang telah disetujui bersama DPR. Ini poin-poin perubahannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Tuntutan Demo Honorer, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, Ada Hal yang Tak Lazim
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Menteri yang Menganggap Jokowi Bos Layak Ditendang dari Kabinet Merah Putih
- Menteri Anggap Jokowi sebagai Bos Dinilai Tak Loyal kepada Prabowo
- Tepuk Tangan Buat Malut United! 10 Laga Tak Terkalahkan, Jokowi pun Kagum
- Nilai Prabowo