Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
Adapun UU itu menuntut pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.
UU disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken pengesahan UU Kementerian Negara yang telah disetujui bersama DPR. Ini poin-poin perubahannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Sebegini Kekayaan Kepala BIN Usulan Prabowo Subianto
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Hadapi Krisis Pangan, Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian
- Jokowi Sudah Berdiskusi dengan Prabowo Sebelum Mencopot Budi Gunawan Sebagai Kepala BIN
- Calon Menteri Prabowo Mulai Berdatangan di Kediaman Hambalang, Siapa Saja?