Jokowi Teken Perpres, Jumlah Jabatan Wakil Menteri Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan di kabinet untuk wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Jabatan itu terbuka setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM pada 25 Oktober 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres itu seperti yang dilihat pada Senin (22/11).
Meskipun diangkat dan diberhentikan oleh presiden, wakil menteri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri ESDM, antara lain, membantu menteri dalam perumusan sekaligus melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM.
Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam Perpres itu dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Kementerian ESDM sekarang dipimpin sendiri oleh Arifin Tasrif tanpa posisi wakil menteri.
Presiden Jokowi menambah jumlah jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju dengan meneken Perpres Kementerian ESDM.
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Wamen Isyana Bagoes Oka Ajak Keluarga Bijak Manfaatkan Teknologi Keuangan
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel