Jokowi Teken PP 70/2020, Predator Seksual Anak Siap-siap Dikebiri
Minggu, 03 Januari 2021 – 21:46 WIB

Presiden Jokowi teken PP 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual Anak. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas
Sementara Ayat (3) menegaskan tindakan kebiri dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang huhkuman kebiri bagi predator seksual pada anak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar