Jokowi Teken PP, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Jokowi Teken PP, Pegawai KPK Resmi Jadi ASN
Aksi unjuk rasa Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan," bunyi Pasal 11.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 1 Ayat 6 menyebut, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (tan/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Presiden Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News