Jokowi Teken PP Tapera, Irwan Fecho: Ini Cari Duit Nih
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Iuran Tapera berasal dari pemotongan gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD dan pegawai swasta sebesar 3 persen.
Di mana 05 persen dibiayai perusahaan, sedangkan 2,5 persen dari gaji pegawai/pekerja.
"Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih. Enggak ada uangnya," ucap Irwan di Jakarta, Kamis (4/6).
Legislator Partai Demokrat itu menilai kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini memperlihatkan bahwa pemerintah kehilangan arah penanganan ekonominya.
Padahal, sudah ada Perppu 1/2020 untuk penanganan Corona beserta aturan turunannya.
Seharusnya, kata Irwan, dengan berbagai kemudahan yang dimiliki pemerintah, rezim ini tidak lagi membuat kebijakan yang membebani rakyat.
Iuran Tapera yang disahkan Presiden Jokowi lewat PP akan berasal dari pemotongan gaji PNS dan TNI-Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.
- Bertemu Menhut, IKA SKMA Bahas Konservasi dan Rehabilitasi Hutan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Dukung Hunia Layak, BNI Bidik Penyaluran KPR FLPP untuk 10.750 Rumah
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Dukung Program MBG, Jubir Kementrans: Ini Investasi Sangat Mulia