Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi menjamin bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami atau istri sah ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi perpres tersebut.
“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” lanjut perpres itu.
Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet (Seskab) juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan yang sama.
Adapun, dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian asuransi itu ditentukan berdasarkan usia.
Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru