Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN

Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
Suasana sidang perdana Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10). Ilustrasi/Foto dok BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.

Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi menjamin bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami atau istri sah ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi perpres tersebut.

“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” lanjut perpres itu.

Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet (Seskab) juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan yang sama.

Adapun, dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian asuransi itu ditentukan berdasarkan usia.

Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News