Jokowi Terbitkan Aturan Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas, Pakai APBN
"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," bunyi Pasal 3 ayat 3 poin B dalam aturan itu.
Untuk klaim asuransi kesehatab itu dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.
Layanan yang dapat dinikmati para menteri dan suami/istri sah, terdiri dari pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.
Sementara itu, bagi menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut.
Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Prestasi Olahraga Indonesia Makin Positif Jadi Modal Menteri Dito di Kabinet Prabowo
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Ratusan Organisasi Relawan Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Menjelang Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
- Tangis Basuki Pecah, We Love You
- Menteri Kabinet Prabowo Bakal Ditatar di Akademi Militer
- Pertahankan Disertasi, Hasto Tegaskan Karakter Megawati Tidak Bisa Dibandingkan dengan Jokowi