Jokowi Terbitkan Kepres Perpanjangan Kedua Masa Jabatan KPPU

Jokowi Terbitkan Kepres Perpanjangan Kedua Masa Jabatan KPPU
Johan Budi. Fotot: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang perpanjangan kedua masa jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017. Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, masa masa masa jabatan komisioner KPPU diperpanjang mulai 27 Februari hingga 27 April 2018.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh presiden terkait masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017," ujar Johan di kompleks Istana Kenegaraan Jakarta, Rabu (28/2).

Johan menjelaskan, masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 sebenarnua sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPPU juga telah menjaring nama calon untuk komisioner periode 2017-2018.

Presiden Jokowi pada  22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat komisioner KPPU hasil seleksi pansel ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Namun, DPR hingga kini tidak juga memprosesnya.

"Namun hingga berakhir masa jabatan komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," kata mantan pimpinan KPK ini.

Karena itu, kata Johan, presiden mengimbau DPR segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret - 27 April 2018. Dengan demikian KPPU segera mendapat komisioner yang baru.(fat/jpnn)

 


Presiden Jokowi pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat komisioner KPPU hasil seleksi pansel ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News