Jokowi Terbitkan Pergub Antirayap

Jokowi Terbitkan Pergub Antirayap
Jokowi Terbitkan Pergub Antirayap

jpnn.com - JAKARTA - Serangga pemakan kayu, rayap, menjadi ancaman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bahkan menerbitkan peraturan untuk menanggulangi bahaya rayap.

Aturan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Gedung Milik Pemprov DKI. Pergub ini mengatur agar sarana publik seperti gedung kantor pemerintah dan sekolah bebas dari rayap.

"Selain untuk keamanan konstruksi gedung, kebijakan ini juga untuk pengamanan arsip milik negara yang terbuat dari kertas dan serat kayu. Sebab arsip ini tidak bisa diganti dengan uang, apalagi dokumen penting," kata Pelaksana Ttugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Wiriyatmoko dalam acara sosialisasi Pergub Nomor 35/2013 di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Wiriyatmoko, saat ini banyak gedung pemerintahan yang diserang rayap. Dengan Pergub 35/2013, diharapkan aset-aset ibu kota bisa bertahan lama. Kedepannya, peraturan gedung anti rayap ini akan diterapkan untuk gedung-gedung non pemerintah.

Dalam Pergub 35/2013 itu disebutkan bahwa penanggulangan rayap dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum dan setelah konstruksi bangunan. Pergub juga mewajibkan setiap gedung pemerintah untuk memiliki sertifikat bebas rayap yang dikeluarkan perusahaan pengendalian rayap.

Selain itu setiap gedung milik Pemprov DKI wajib menggunakan bahan anti rayap sesuai izin dari Komisi Pestisida RI. Program penanggulangan bahaya rayap ini akan dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, dan Biro Sarana Prasarana Kota DKI.

Kepala Biro Sarana Prasarana Kota DKI Jakarta, Irvan Amtha menuturkan, tiap SKPD bisa mengajukan anggaran untuk program penanggulangan rayap. Anggaran akan dialokasikan dalam APBD 2014 mendatang. "Jadi diharapkan ada efisiensi biaya pemeliharaan gedung milik pemerintah," ujarnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Serangga pemakan kayu, rayap, menjadi ancaman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bahkan menerbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News