Jokowi Terbitkan Perppu Corona, Begini Respons Hidayat Nur Wahid
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid menyambut positif langkah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respons untuk mengatasi wabah Covid-19. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati mengalokasikan dan merealokasi anggaran agar tepat sasaran serta menjauhi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Perppu ini perlu kita apresiasi, karena ditujukan untuk mengatasi covid-19, dan tidak untuk menetapkan status darurat sipil seperti wacana yang dikritik masyarakat luas. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar anggaran untuk wabah Covid-19 bisa tepat sasaran dan tak melampaui ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/4).
Hidayat yang akrab disapa HNW menyoroti sumber anggaran penanganan wabah Covid-19 yang berasal dari sisa anggaran, dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai oleh negara (uang sitaan), dana Badan Layanan Umum (BLU) dan dana Badan Umum Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur Pasal 2 huruf e Perppu tersebut.
Ia menilai seharusnya pemerintah merealokasikan juga anggaran yang tak sangat urgen seperti anggaran untuk membangun ibu kota yang baru, dan anggaran infrastruktur yang dalam APBN 2020 nilainya mencapai Rp 419 Triliun.
Menurut HNW, aeharusnya bukan Dana Abadi Pendidikan yang diambil dan dikorbankan, melainkan dana pembangunan ibu kota baru, dan infrastuktur yang dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
“Apalagi untuk Dana Abadi Pendidikan ternyata ada Perpres 12/2019 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri bahwa Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja,” ujarnya.
HNW menuturkan bahwa Dana Abadi Pendidikan sangat bermanfaat untuk pembangunan manusia Indonesia sekaligus revolusi mental yang sering dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Investasi di pembangunan manusia melalui dana pendidikan harus terus dilakukan, agar kelak tercipta semakin banyak dokter atau ilmuwan asal Indonesia untuk menangani wabah virus semacam korona ini di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Hidayat Nur Wahid, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ditujukan untuk mengatasi covid-19, dan tidak untuk menetapkan status darurat sipil.
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor