Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Politikus PKS: Ini Namanya Pembohongan Publik
Senin, 13 April 2020 – 21:50 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR
Dirinya menyesalkan klaim bahwa anggaran Kemendikbud malah naik berdasar Perpres 54/2020. “Ini sih namanya pembohongan publik,” cetus Fikri.
Demikian pula dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI, yang semula setelah restrukturisasi adalah Rp 5,366 T.
“Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp 4,27 T atau dipotong Rp 1 triliun lebih,” ucap Fikri.(fri/jpnn)
Politikus PKS ini menganggap terjadi pembohongan publik karena Perpres 54/2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi tidak menghormati proses pembahasan anggaran di DPR.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan