Jokowi Terbitkan Perpres BPN, FPKS: Sudah Terlambat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8/2021) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).
Perpres tersebut mengakhiri polemik pembentukan BPN yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang mewajibkan pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional paling lambat 3 tahun setelah Undang-undang pangan berlaku.
Menanggapi hal tersebut, drh. Slamet anggota Legislatif Komisi IV dari Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada pemerintah.
Menurut dia, ini adalah langkah positif sebab persoalan pangan selama ini masih banyak terkendala khususnya terkait regulasi impor dan yang lainnya.
“Saya sebagai anggota Komisi IV mengapresiasi terbitnya Perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, meskipun sebenarnya momentumnya agak terlambat karena BPN ini seharusnya terbentuk 6 atau 7 tahun yang lalu," ungkap Slamet di Senayan, Jakarta.
Selain itu, anggota legislatif dapil kota dan kabupaten Sukabumi ini memberikan beberapa catatan terkait Perpres Badan Pangan Nasional tersebut. Pertama, jika melihat fungsi BPN dalam Perpres Nomor 66 tahun 2021 Pasal 3 terdapat sekitar 11 fungsi BPN, di antaranya terdapat fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
Fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Dan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan;
Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8/2021) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi