Jokowi Terbitkan Perpres BPN, FPKS: Sudah Terlambat

Jokowi Terbitkan Perpres BPN, FPKS: Sudah Terlambat
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet. Foto: FPKS DPR

“Dari 3 fungsi BPN tersebut menunjukkan bahwa lembaga ini diharapkan memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam menyelesaikan tumpang tindih data dan kebijakan penyediaan pangan termasuk impor,” tegasnya.

Menurut Slamet, sering kali terjadi statemen yang dikeluarkan oleh pemerintah bertolak belakang antara satu kementerian dengan kementerian yang lain.

Seperti awal tahun 2021 Badan Urusan Logistik (Bulog) sempat mengalami silang pendapat dengan Kementerian Perdagangan terkait impor beras dimana Bulog mengatakan stok akhir tahun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih sangat cukup.

Di sisi lain, Kemendag malah sebaliknya ingin membuka impor 1 juta ton beras bahkan presiden Jokowi pun selalu mengatakan bahwa 3 tahun Indonesia tidak mengimpor beras padahal dari data BPS impor beras selalu ada setiap tahunnya sehingga dengan adanya BPN mis informasi dan mis komunikasi seperti ini.

Kedua, Keberadaan BPN nantinya akan makin mengokohkan arah besar pencapaian kedaulatan pangan, ketersediaan dan kemandirian pangan.

Menurutnya, pemerintah saat ini seperti kehilangan arah dalam perwujudan kedaulatan pangan yang sebenarnya sudah digaungkan oleh presiden Jokowi diawal-awal periode kepemimpinannya.

Terakhir, politikus senior PKS ini memberikan catatan bahwa terbentuknya BPN adalah salah satu solusi utama yang mengendalikan kebijakan pangan nasional yang sudah dicita-citakan dalam UU Pangan dan bukan sekedar membentuk lembaga baru untuk kepentingan akomodasi politik semata.(jpnn)

Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8/2021) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News