Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:48 WIB
"Selain kita mengubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," kata Absiah. (antara/jpnn)
Uang perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD akan dipotong berdasarkan perpres yang ditandatangani Jokowi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Menteri Nusron: Samakan Gelombang Pemikiran dan Filosofi untuk Mencapai Tujuan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh