Jokowi Terbitkan Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota DPRD
Jumat, 13 Maret 2020 – 22:48 WIB

Perjalanan Dinas di dalam kota tetap mendapat uang SPPD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
"Selain kita mengubah semua peraturan mengenai hal itu, kami juga akan segera meminta kepala daerah segera membuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai peraturan perjalanan dinas," kata Absiah. (antara/jpnn)
Uang perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD akan dipotong berdasarkan perpres yang ditandatangani Jokowi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Akan Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Prabowo Kembali Ingatkan Bawahannya, 5 Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri
- Puasa Dinas
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten