Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, ART: Otoritarianisme Makin Nyata
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) bereaksi keras merespons langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker pada Jumat (30/12).
Menurut Abdul Rachman, Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata.
"Ini menunjukkan betapa di periode kedua kekuasaan rezim Jokowi tidak efektif, tetapi bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara kita," ujar Abdul Rachman melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1)).
Menurut dia, perpu tersebut laksana gong yang menandai masuknya Indonesia pada situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.
Hal itu karena Perpu Ciptaker telah disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, pelibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, hingga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung," ujar senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu bahkan mendorong DPR RI membahas serius manuver politik ugal-ugalan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.
"Seluruh anggota DPR seharusnya selekasnya mengakhiri masa reses lalu kembali ke Senayan untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap presiden," ucap ART.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mengkritik langkah Jokowi terbitkan Perpu Ciptaker. Dia bicara soal pemakzulan presiden.
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?