Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, ART: Otoritarianisme Makin Nyata
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) bereaksi keras merespons langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker pada Jumat (30/12).
Menurut Abdul Rachman, Perpu Ciptaker menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata.
"Ini menunjukkan betapa di periode kedua kekuasaan rezim Jokowi tidak efektif, tetapi bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara kita," ujar Abdul Rachman melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1)).
Menurut dia, perpu tersebut laksana gong yang menandai masuknya Indonesia pada situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.
Hal itu karena Perpu Ciptaker telah disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, pelibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, hingga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung," ujar senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu bahkan mendorong DPR RI membahas serius manuver politik ugal-ugalan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.
"Seluruh anggota DPR seharusnya selekasnya mengakhiri masa reses lalu kembali ke Senayan untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap presiden," ucap ART.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mengkritik langkah Jokowi terbitkan Perpu Ciptaker. Dia bicara soal pemakzulan presiden.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo