Jokowi Terbitkan PP Gaji Perangkat Desa Setara PNS II A, Begini Rinciannya

Jokowi Terbitkan PP Gaji Perangkat Desa Setara PNS II A, Begini Rinciannya
Presiden Jokowi menemui perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (14/01), menjanjikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum bagi gaji perangkat desa agar setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II A. Aturan baru itu sebagai hasil revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Desa.

Laman Sekretariat Kabinet mengabarkan, Presiden Jokowi menandatangani PP itu pada 28 Februari lalu. Merujuk PP itu, ada sejumlah perangkat desa yang menerima gaji pokok setara PNS golongan II A. “Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa, red),” demikian seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi Sejahterakan Perangkat Desa

PP itu juga memerinci gaji untuk kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A.

Adapun besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,- atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS II A. “Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,- setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A,” demikian penjelasan dalam PP itu.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya, maka anggarannya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Menurut Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekdes dan perangkat desa lainnya diberikan sejak aturan itu mulai berlaku.

Baca juga: Meski Tertunda, Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA Sudah Tepat

“Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020,” tulis laman Setkab.(ara/jpnn)


Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum bagi gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golingan II A.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News