Jokowi Terbuka untuk Revisi UU Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak mempersoalkan bila ada pihak yang menginginkan direvisinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu itu baru disetujui DPR menjadi UU pada Selasa (24/10).
"Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," ucap Jokowi -sapaan Presiden- di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun memastikan pemerintah akan terbuka terhadap usulan revisi selama ada yang dirasa perlu perbaikan dalam UU Ormas tersebut.
"Ya terbuka, kami terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," tegasnya.
Sebelumnya fraksi di DPR yang getol meminta adanya revisi setelah Perppu disetujui menjadi UU adalah Fraksi Partai Demokrat.
Hal tersebut menjadi posisi tawar bagi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyetujui Perppu tersebut.(fat/jpnn)
Sebelumnya Fraksi Demokrat getol minta revisi UU Ormas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Kepengurusan Baru Sesuai SK Kemenkumham
- Kombes Hengki Ungkap Fakta Baru soal Khilafatul Muslimin
- Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!
- Al Araf Mendorong Revisi UU Ormas, Simak Argumentasinya
- Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru
- Polri Diminta Menjerat Pelaku Intoleran di Solo dengan Pasal Pidana Berat Sesuai UU Ormas