Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN

Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Kota Surakarta, Rabu (6/11). Foto dok TASPEN

jpnn.com, SURAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Kota Surakarta, Rabu (6/11).

Kegiatan penyerahan hak ini diberikan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi bersama Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi kepada negara.

Adapun besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

TASPEN membayarkan manfaat Program Pensiun Presiden RI ke-7 mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, TASPEN juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta TASPEN kepada Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo sebagai tanda kepesertaannya dalam program TASPEN.

Bapak tiga anak tersebut memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, setelah menjalankan amanah sebagai Kepala Negara selama lima tahun, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.

Penyerahan kartu ini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun TASPEN, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.

Jokowi memasuki masa purnatugas sebagai Presiden periode 2019–2024, terhitung sejak 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News