Jokowi Tetap Harus Cuti Saat Kampanye Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meluruskan pemberitaan presiden tidak harus cuti saat melaksanakan kampanye Pilpres 2019.
Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Timur, presiden tetap harus cuti.
Namun, masa cutinya memerhatikan proses penyelenggaraan negara.
"Artinya, kalau negara sedang membutuhkan presiden hari ini, ya jangan cuti hari ini. Jadi aturan terkait cuti presiden memerhatikan hal tersebut," ujar Arief di Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut Arief, presiden nantinya tidak harus cuti sepanjang masa kampanye Pilpres 2019 yang digelar sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Cuti hanya di hari kerja dan diambil saat melaksanakan kampanye.
"Pejabat-pejabat yang lain saja kalau cuti itu dibatasi kok. Nah kalau hari Minggu, Sabtu kan enggak perlu cuti," katanya.
Meski demikian, aturan lebih lanjut terkait masa cuti presiden dan pejabat negara dalam pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres 2019, kata Arief, diatur lebih lanjut dalam PKPU terkait kampanye yang bakal segera dilakukan uji publik.
Presiden Joko Widodo nantinya tidak harus cuti sepanjang masa kampanye Pilpres 2019.
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Jokowi Menyetujui Permohonan Mahfud MD, Lalu Titip Pesan
- Fadli Zon Ingatkan Kubu Jokowi - Ma'ruf Tak Libatkan Aparat untuk Kampanye
- BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi
- Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres
- Tidak Cuti, Jokowi Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang