Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK

Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK
Arsip foto - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi salam usai bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya Johanis Tanak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Presiden Jokowi kemudian menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Ari mengatakan bahwa Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat (Kalbar).

Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kandidatnya, kan, dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli. (antara/jpnn)

Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menggantikan Firli Bahuri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News