Jokowi Tidak Diharamkan Menyandang Status Petugas Partai, Asal...
Selasa, 14 April 2015 – 22:52 WIB
Jokowi, saat mengikuti pembukaan Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Misi sebagai petugas partai perlu diberi bobot untuk tugas perbaikan bangsa sekaligus membersihkan aparatur negara yang kotor di mana sebagian berasal dari partai politik. Tepatnya, Jokowi harus jadi petugas partai politik yang mengomandoi agar rakyat sejahtera dan pengelolaan negara ini lebih baik," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida memandang istilah petugas partai buat penyelenggara negara tidak haram. Sebutan petugas partai ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim