Jokowi Tidak Mau Warteg Dipajaki
Rabu, 28 November 2012 – 15:59 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih konsisten dengan janji kampanyenya untuk menghapus pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp550.000 per hari. Pajak yang lebih dikenal dengan nama pajak warteg itu dinilai Jokowi hanya memberatkan pedagang kecil. Ia berjanji tidak akan membuat peraturan serupa selama memimpin Jakarta. Ia mengaku ingin melindungi pedagang kecil.
"Kaya gak ada objek pajak lain saja," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/11).
Baca Juga:
Menurut Jokowi, saat ini pajak yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 itu memang tengah ditangguhkan penerapannya. Namun, di masa yang akan datang ia menginginkan peraturan yang dibuat oleh Gubernur Fauzi Bowo tersebut dihilangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih konsisten dengan janji kampanyenya untuk menghapus pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS