Jokowi Tidak Mau Warteg Dipajaki
Rabu, 28 November 2012 – 15:59 WIB
"Pokoknya wartegnya saya pengen ga dikenakan lah maunya yang restoran yang gede-gede aja," tegasnya.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, pada tahun 2011 Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan peraturan yang mewajibkan seluruh restoran termasuk warteg dengan omset diatas 200 juta untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Peraturan ini menuai kecaman dari banyak pihak sebab dinilai memberatkan usaha kecil.
Pada bulan Maret 2012, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk membekukan peraturan tersebut. Alasannya, Pemprov DKI memerlukan waktu untuk mengkaji kembali peraturan tersebut.
"Ditunda karena saya kira masih harus didalami lagi. Pagu yang sudah ditetapkan Rp200 juta itu masih dikeluhkan. Kita akan kaji lebih cermat," kata Fauzi Bowo pada Maret 2012. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih konsisten dengan janji kampanyenya untuk menghapus pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS