Jokowi Tidak Perpanjang Masa Jabatan Sekda
Jumat, 15 Maret 2013 – 14:53 WIB
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Muhammad Sanusi mengatakan, biasanya Pemprov DKI memberikan nama-nama kandidat kepada DPRD dua minggu sebelum masa jabatan seorang pejabat berakhir. Namun hingga hari ini DPRD belum juga menerima surat tersebut.
"Kalau di sini tradisinya begitu dua minggu sebelum habis biasanya sudah ada dua tiga nama masuk ke DPRD," ujar Sanusi.
Namun, Ahok menilai hal itu hanya tradisi dan bukan kewajiban. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk menunjuk pengganti sekda kapan saja.
"Itu kan kebiasaan, kalau kita taatnya sama undang-undang," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan akan berakhir bulan ini. Namun, hingga hari ini Gubernur DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS