Jokowi Tidak Setuju dengan UU MD3, Ini Kata Pimpinan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak mau menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR.
Jokowi tidak setuju dengan UU MD3 karena kaget dengan pasal yang mengatur hak imunitas DPR dan kewenangan memanggil paksa dengan melibatkan kepolisian.
“Kami lihat lebih lanjut bagaimana sikap akhir pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/2).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pembahasan UU MD3 yang dilakukan DPR dan pemerintah sebenarnya sudah memenuhi semua prosedur yang berlaku. Pembahasan dilakukan dari tingkat I hingga II.
Keputusan sudah dilakukan di rapat paripurna DPR. “Tapi, seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju dan masih perlu pendalaman ya kami beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden. Karena kan ujungnya harus persetujuan pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Menurut Taufik, beberapa kali Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonagan Laoly menyatakan secara internal perlu dikonsolidasikan, tentu itu menjadi domain pemerintah. “Karena itu sudah diputuskan di paripurna dan bukan domain DPR lagi,” jelasnya.
Menurut dia, sikap presiden ini menjadi satu dinamika yang harus dihormati dan diapresiasi. Dia mengatakan, DPR tetap menghormati jika pemerintah ingin konsolidasi internal meskipun secara prosedural pembuatan UU itu sudah dilalui.
“Sebetulnya pemerintah sudah setuju walaupun diwakili Yasonna. Tapi, barangkali ada update terakhir sikap pemerintah, ya kami hormati,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo kaget dengan lolosnya pasal di UU MD3 soal hak imunitas DPR.
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup