Jokowi Tinggal Tunggu Keppres
Jumat, 05 Oktober 2012 – 15:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat rekomendasi pengangkatan Joko Widodo dan Basuki T Purnama sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, Jumat (5/10). Surat rekomendasi tersebut diantar langsung oleh Sekretaris DPRD DKI Mangara Pardede, Jumat pagi. Pihak Kemendagri berjanji akan mengirimkan surat ke presiden pada Jumat ini juga. Namun, menurutnya Keppres tidak mungkin dapat dikeluarkan dalam waktu yang singkat.
"Alhamdullilah, tadi pagi Kemendagri telah menerima surat usulan pengangkatan dari DPRD DKI," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Jumat (5/10).
Baca Juga:
Selanjutnya, kata Reydonnyzar, surat rekomendasi dari DPRD DKI akan diproses oleh Kemendagri dan diteruskan kepada Presiden SBY. Setelah itu presiden akan mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) pengangkatan dan pengesahan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru. Kemudian barulah Jokowi dan Basuki dapat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat rekomendasi pengangkatan Joko Widodo dan Basuki T Purnama sebagai gubernur dan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS