Jokowi Tolak 14 Pasal di RKUHP

jpnn.com, JAKARTA - Sedikitnya ada 14 Pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, berubah pikiran dan menunda pengesahannya dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019.
Padahal, dalam rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR pada Kamis (19/9), RUU KUHP telah disetujui dalam forum pembahasan tingkat I tersebut, dan tinggal dibawa ke sidang paripurna dewan.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 Pasal (perlu pendalaman)," kata Jokowi saat ditanya materi apa saja yang perlu ditinjau ulang dari RUU KUHP tersebut, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/9).
Namun, Presiden ketujuh RI tersebut tidak memerinci pasal-pasal yang dia maksud. Jokowi hanya mengaku telah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP, sehingga perlu pendalaman lagi.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tegasnya. (fat/jpnn)
Sedikitnya ada 14 Pasal di Rancangan KUHP yang membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, berubah pikiran dan menunda pengesahannya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara