Jokowi Tolak Grasi Pengedar Narkotika Kelompok Bali Nine
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi sama sekali tidak terpengaruh oleh protes berbagai negara soal eksekusi mati. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine. Eksekusi terhadap Andrew sangat mungkin masuk dalam gelombang kedua yang berlangsung tidak lama lagi.
Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima pengajuan grasi dari warga Australia itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya hukum terakhir,” kata Tony, Kamis (22/1)
Namun, Kejagung hingga saat ini belum membuat daftar terpidana mati gelombang kedua. Lokasi eksekusi juga belum ditetapkan. ”Semuanya masih dalam proses dan dalam waktu dekat diumumkan. Bisa jadi Andrew masuk gelombang kedua,” tuturnya. (idr/bil/c6/end)
JAKARTA - Presiden Jokowi sama sekali tidak terpengaruh oleh protes berbagai negara soal eksekusi mati. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia